Oknum ASN Pemkab Dharmasraya; Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB

    Oknum ASN Pemkab Dharmasraya; Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB

    Dharmasraya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya menetapkan salah seorang oknum ASN di lingkung Pemkab setempat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemkab setempat.

    “Tersangka ini berinisial FR yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut, ” ungkap Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/1/ 2022).

    Menurutnya, pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.

    Katanya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat.

    “Kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini, hingga adanya penetapan tersangka dan menerima bukti audit dari BPKP, ” terangnya.

    Meski sudah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan belum menahan tersangka lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

    Ilza Putra Zulfa menambahkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.

    ” Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (***) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Si Jago Merah Hanguskan Satu Rumah Kontrakan...

    Artikel Berikutnya

    Dua Tewas akibat Kecelakaan di Dharmasraya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Ikuti Kami